KALAMANTHANA, Denpasar – Inilah efek buruk narkoba. Dia bisa membuat seseorang berhalusinasi, bahkan sampai membunuh teman sendiri.
Itulah yang terjadi di Jalan Pura Demak V, Denpasar, Bali. Ahmad Santoso (32) sampai menghabisi Suparno (67) dalam situasi terpengaruh efek narkoba jenis pil koplo.
Ahmad Santoso sudah diamankan aparat Polresta Denpasar. Dia diduga sebagai pelaku pembunuhan Suparno yang jasadnya ditemukan tergeletak di lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Denpasar.
Kasat Reskrim Polres Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan Santoso positif menggunakan narkoba jenis pil koplo usai tes urine oleh Satreskoba Polresta Denpasar.
“Pelaku ini kerja sama korban. Pada saat itu sama-sama sedang mengangkat kayu mau naikkan ke pick up. Pelaku mengira korban ini hendak memukul. Karena masih halu jadi diserang pelaku menggunakan kayu,” katanya.
Sejalan dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Rifqi Abdillah mengungkapkan Santoso menghabisi nyawa Suparno seusai mengonsumsi narkotika jenis pil koplo dan sabu-sabu.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu, kepada penyidik mengaku bahwa dirinya sering menggunakan narkoba pil koplo.
Saat kejadian, dia mengira korban akan menyerangnya sehingga ia mengambil sebilah balok lalu melakukan pemukulan terhadap korban.
Saat penangkapan oleh Resmob Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kedua kakinya.
Sebelumnya, Jasad Suparno ditemukan tergeletak di sebuah lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, sekitar pukul 10.00 Wita pada Sabtu (22/2). Dia ditemukan dengan kondisi tubuh penuh luka.
Jasad Suparno ditemukan warga sekitar saat hendak membuang sampah. Anak korban yang mencari korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tak lama kemudian, polisi mendatangi lokasi penemuan mayat itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)
Discussion about this post