KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tak sampai 24 jam MR, warga Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menikmati motor Yamaha Vino. Setelah itu dia diringkus polisi. Ada apa?
MR, pria berusia 27 tahun, adalah pemuda dari Handel Bapalas Besar, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Dia diringkus polisi atas dugaan pelaku pencurian sepeda motor.
MR diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Polsek Basarang. Dia diciduk di Basarang.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKBP Abdul Kadir Jailani mewakili Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu 23 Februari 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, MR melihat motor tengah terparkir dengan kondisi kunci masih terpasang. Tak menyia-nyiakan peluang, dia langsung bergegas membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku ditangkap Senin (24/2/2025) pukul 15.30 WIB di Poskamling Pasar Sabtu, Desa Basarang, Kecamatan Basarang,” ujar Abdul Kadir Jailani.
Karena belum genap 24 jam, motor Yamaha Vino itu masih belum berpindah tangan. Motor itu masih dinikmati MR.
“Objeknya masih ada dan belum berpindah tangan. Kami juga amankan barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vino warna biru, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vino wama biru beserta kunci kontaknya. Semua kami amankan di lokasi penyergapan,” terangnya.
Tersangka MR mengaku melakukan curanmor karena adanya kesempatan kunci motor masih terpasang. Akibat tindakannya itu, MR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Discussion about this post