KALAMANTHANA, Kasongan – Di Cempaga Buang, HH tak bisa berkelit. Polisi menemukan bukti narkoba jenis sabu-sabu.
HH, pria berusia 34 tahun asal Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah itu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Katingan pada Jumat 7 Maret 2025 lalu. Dia diduga terlibat tindak pidana narkotika.
HH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cempaga Buang, Desa Hampalit, Kabupaten Katingan setelah polisi melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi mewakili Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, membenarkan kegiatan penangkapan tersebut.
Dia menyebutkan hari itu, dia bersama anggota Satresnarkoba Polres Katingan melaksanakan penyelidikan di wilayah Kereng Pangi, Desa Hampalit. Pasalnya, dari informasi masyarakat, ada dugaan seseorang yang terlibat peredaran sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 16.40 WIB, Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang didapat,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, aparat Satresnarkoba Polres Katingan menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,02 gram, satu dompet, satu tas dan uang tunai sebesar Rp8 juta.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Katingan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (*)
Discussion about this post