KALAMANTHANA, Buntok – PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait unggahan video dan narasi media sosial yang menyebut adanya dugaan pencemaran lingkungan di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.
Video yang diunggah akun anonim “Info X” menampilkan kondisi air bercampur lumpur dan mengklaim sebagai limbah tambang dari PT MUTU. Dalam narasi video, disebutkan pula bahwa warga setempat melakukan aksi damai sebagai bentuk protes.
“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi atas informasi yang tersebar,” ujar SM Government Relations PT MUTU, Rakhman Syah, Kamis (19/6/2025).
PT MUTU menjelaskan bahwa mediasi antara perusahaan dan masyarakat telah dilakukan sejak 2022 bersama pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup Barito Selatan, dan Muspika. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kualitas air Sungai Singan masih dalam batas layak, dan tidak ditemukan indikasi penurunan kualitas tanah akibat aktivitas tambang.
Pada pertemuan terakhir, 12 Desember 2023, perusahaan mengusulkan program CSR berupa pengembangan ekonomi warga sesuai regulasi Kepmen ESDM Nomor 1824 Tahun 2018. Namun, usulan ini ditolak warga yang menuntut kompensasi dalam bentuk uang tunai—tuntutan yang tidak diperbolehkan dalam aturan pelaksanaan CSR/PPM.
Aksi penghentian operasional tambang oleh sekelompok warga terjadi pada 17 Juni 2025 sebagai bentuk penolakan atas hasil mediasi.
Terkait video kedua yang viral pada 18 Juni 2025, Rakhman menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan rembesan dari kolam pengendapan akhir (settling pond) ke area genangan internal tambang. Aliran tersebut tidak mengarah ke sungai besar dan tidak berada dalam wilayah administratif Desa Muara Singan.
“Perlu kami sampaikan bahwa antara dua video tersebut tidak saling berkaitan secara langsung dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat seperti yang diklaim dalam narasi media sosial,” tegasnya.
PT MUTU menegaskan komitmennya terhadap praktik good mining practice, dibuktikan dengan raihan GMP Award dari Kementerian ESDM dan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024.
Perusahaan mengecam keras penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan dan telah melaporkan sejumlah pihak ke Polres Barito Selatan atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyebaran hoaks (Pasal 45A UU ITE), perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), dan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Mit).
Discussion about this post