KALAMANTHANA,Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor 3P (Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan) dan PPh Se-Kalimantan Tengah Tahun 2016 di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu (25/9).
Penyelengaraan Rakor PBB Sektor 3P dan PPh PAsal 21, 25/29 WP OPDN yang akan digelar sampai Selasa (27/9) ini merupakan yang ke-12 setelah sebelumnya pada 2015 digelar di Kota Palangka Raya. Penyelenggaraan Rakor secara bergiliran ini dimaksudkan untuk memperluas wawasan para peserta, di samping agar peserta dari Kabupaten lain dapat lebih mengenal Kota/Kabupaten lainnya yang ada di Kalteng.
Dalam acara bertema “Pajak sebagai Sumber Utama Penerimaan Negara dan Penerimaan Daerah untuk Mewujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera” ini, Gubernur berharap Rakor dapat menghasilkan kesimpulan, kesepakatan dan keputusan yang baik serta berguna dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya dari Dana Bagi Hasil Sektor 3P dan PPh Pasal 21, 25/29 WP OPDN di wilayah Kalteng.
“Terlebih, dalam pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, transparan dan demokratis, maka baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota selalu dituntut untuk lebih mampu meningkatkan pendapatan daerahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pertimbangan lingkungan strategis daerah,” katanya.
Gubernur memaparkan, dengan diberlakukannya UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peluang bagi daerah untuk memperbesar Pendapatan Asli Daerah menjadi terbuka. Desentralisasi Fiskal dalam hal ini Desentralisasi Penerimaan merupakan tantangan dan peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, Gubernur berharap, para peserta Rakor agar lebih serius, proaktif dan inovatif dalam memprogramkan kegiatan yang terkait dengan upaya intensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan potensial.
Sementara, terkait dengan sub tema kegiatan, yakni “Peningkatan Koordinasi dan Sinergitas antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan KPP Pratama Se-Kalteng dalam rangka Pengamanan Penerimaan Negara dan Penerimaan Daerah Menuju Kalteng Berkah”, Gubernur menekankan perlunya peningkatan koordinasi dan sinergitas antara instansi-instansi tersebut dengan instansi teknis terkait lainnya menuju Kalteng Berkah.
Adapun untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak, Gubernur menilai perlu dilakukan penyuluhan atau sosialisasi secara rutin dan berkesinambungan, dengan koordinasi yang lebih intensif dan bersinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Demikian pula perlu diupayakan berbagai teknik atau inovasi baru dan pendekatan agar langkah yang akan dilakukan semakin efektif untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak.
“Penyederhanaan mekanisme dan prosedur, kesemuanya itu bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, di mana pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” imbuhnya. .(Joe/Luk)
Discussion about this post