KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar rapat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bangunan gedung, Kamis (25/4/2024).
Rapat pansus berlangsung di ruang rapat komisi III dipimpin Anggota DPRD Kapuas Ahmad Zahidi. Dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah Kapuas.
Ahmad Zahidi mengatakan, pengodokan raperda bangunan gedung untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Perda tersebut kalau dulu kita sering menggunakan namanya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekarang sudah berubah, menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” katanya.
Tentu lanjut Zahidi, esensi yang ingin dicapai antara perbedaan dua regulasi daerah ini menyangkut efektivitas dan efesiensi.
“Kalau dulu kita mengajukan pengurusan IMB itu agak susah, tapi kalau sekarang dengan adanya regulasi PBG itu dipermudah,” ucap Zahidi.
Kemudian pengurusan PBG juga bisa lewat online sehingga orang tidak lagi harus datang ke dinas terkait untuk mengurus ijin persetujuan bangunan gedung.
“Lewat online orang tinggal membuka website sudah bisa mengajukan ijin bangunan gedung,” pungkas Ahmad Zahidi. (irs)
Discussion about this post