KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng melaksanakan monitoring dalam daerah terkait pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang persetujuan bangunan gedung, Jumat (7/6/2024).
Kegiatan monitoring dilakukan dengan mengunjungi beberapa desa diantaranya Desa Palampai, Desa Terusan Raya Barat dan Desa Cemara Labat.
Kemudian Desa Terusan Karya, Desa Batanjung, Desa Terusan Raya Hulu, Desa Danau Rawah, Desa Tumbang Muroi dan Desa Petak Puti.
Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi, mengatakan kunjungan pihaknya ke beberapa desa dalam rangka menyelesaikan pengodokan raperda tentang bangunan gedung.
“Perda ini peralihan dari Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” katanya.
Menurut Ahmad Zahidi rancangan regulasi ini tidak lama lagi akan disahkan menjadi peraturan daerah. Masyarakat yang butuh terhadap perda ini tentu menjadi sebuah kebutuhan yang sangat diperlukan.
“Karena kita membutuhkan adanya payung hukum. Nah, Perda ini setelah kita lakukan kajian dari beberapa daerah termasuk Kota Yogyakarta, Bandung, dan termasuk Banjarmasin ada beberapa kesimpulan,” ujar Zahidi.
Beberapa kesimpulan tersebut diantaranya bahwa perda ini dulu untuk pengajuan IMB dilakukan secara manual melalui kelurahan atau kecamatan.
“Setelah nantinya ada Perda PBG maka masyarakat dapat melakukan pengurusan izin persetujuan bangunan gedung secara online,” beber Ahmad Zahidi.
“Kemudian kesimpulan lainnya, pembayaran untuk retribusi persetujuan bangunan gedung nantinya melalui perbankan,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post