KALAMANTHANA, Palangka Raya — Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi demi optimalisasi alokasi dana untuk kepentingan masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, menyatakan pihaknya akan patuh dan siap menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
“Itu memang keputusan Presiden dan kita harus melaksanakannya. Apa yang menjadi kebijakan pemerintah tentu sudah melalui pertimbangan demi kebaikan masyarakat,” ujar Sudarto saat ditemui di Gedung DPRD Palangka Raya, Kamis (6/3/2025).
Ia menambahkan bahwa DPRD Palangka Raya akan segera melakukan penyesuaian anggaran untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami siap mendukung dan membackup sepenuhnya kebijakan ini. Efisiensi anggaran bukan sekadar pemotongan, tetapi langkah untuk memastikan bahwa setiap rupiah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sudarto berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi semua instansi pemerintahan, termasuk legislatif, untuk lebih bijak dan efisien dalam penggunaan anggaran negara, khususnya dalam masa transisi menuju pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan. (Mit).
Discussion about this post