KALAMANTHANA, Marabahan – Mendapatkan uang dari keuntungan berjualan carnophen alias zenith memang menggiurkan. Tapi, risikonya tinggi. Risiko itu yang kini dirasakan Istiqamah (33).
Wanita Desa Tinggiran II Luar, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala itu, ditangkap Satuan Polair Polres Barito Kuala. Dia diringkus pada Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 09.15 Wita karena diduga sebagai pengesar carnophen, sediaan farmasi tanpa izin edar itu
Kasat Polair Polres Batola Iptu Achmad Nurul Huda, mengatakanpenggerebekan Istiqamah bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi obat berbahaya carnophen di sekitar Sungai Kuin. Laporan inipun langsung ditindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan pencarian ke sekitar Sungai Barito. Ketika melihat kelotok mesin tempel dengan penumpang sesuai ciri-ciri dari informasi tersebut, petugas melaksanakan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku wanita dewasa dan seorang laki-laki pengemudi kelotok.
Setelah diperiksa, beberapa bungkusan plastik ditemukan sebanyak tujuh boks zenith, dengan total 680 butir. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Polair Polres Batola guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya Istiqamah, Nurul Huda berharap memberi efek jera terhadap para pengedar lain di wilayah hukumnya sehingga pemuda penerus bangsa daerah ini bisa terbebas dari ketergantungan obat yang tentunya merusak kesehatan dan pikiran.
“Dampaknya sangat banyak, bahkan bisa saja akibat obat itu si pemakai nekad melakukan perbuatan kriminal seperti pencurian, pemalakan, penganiayaan, bahkan pembunuhan,” katanya.
Nurul Huda mengimbau masyarakat untuk terus menginformasikan bila melihat atau mengetahui adanya para pengedar obat zenith ataupun narkoba jenis lain di daerah itu sehingga dapat ditangkap. (ik)
Discussion about this post