KALAMANTHANA, Sampit – Kasus sengketa tanah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Purnawirawan TNI ini pun heran, bagaimana bisa di atas tanahnya yang sudah bersertifikat, kemudian terbit lagi sertifikat lain.
Kapten (Purn) TNI Yunus selaku pemegang sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN Sampit merasa ada yang janggal. “Terbitnya sertifikat milik Dirwoto pada tanggal 21-05-2001, dengan sertifikat hak milik no 3247,dan dibeli Hodeny yang saat ini menggugat menggugat saya itu aneh,” ujar Yunus.
Menurut Yunus sangat aneh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur mengeluarkan serifikat hak milik di atas tanahnya yang juga sudah ada sertifikatnya.
“Kenapa pada tanggal bulan dan tahun terbitnya sertifikat atas nama Hodeny bisa diterbitkan BPN Kotim, sedangkan pada tanggal 18/02/2001 terjadi konflik di kotim pada masa itu. Jadi penerbitan sertifikat penggugat terbit tiga bulan setelah kerusuhan,ini sangat aneh,” ungkap Yunus.
Dia juga mempertanyakan apakah pada masa tegang perang konflik saat itu pihak BPN tetap beraktivitas di masa jabatan kepala kantor pertanahan Nonsen Hutagaol tersebut.
“Saya yakin pada tahun itu tidak ada BPN Kotim mengeluarkan sertifikat karena situasi Kotim belum kondusif,” jelasnya.
Kasus sengketa tanah yang berujung di meja persidangan pengadilan Negeri Kotim, kembali menjadi bukti rusaknya citra BPN. Padahal baru-baru ini berbagai kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kotim sangat heboh di Sampit.
Pada persidangan lanjutan kasus sengketa lahan, pada Kamis (12/10) antara Hodeny (penggugat) dan Yunus (tergugat) sama-sama memiliki alat bukti berupa sertifikat di tanah yang sama.
“Saya sudah menyiapkan bukti yang kuat dengan sertifikat hak milik (SHM) no 6146 dan saksi-saksi,” ucap Yunus saat selesai sidang.
Sengketa lahan dengan objek lahan di jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang menjadi masalah dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Sampit.
Pada sidang menjawab eksepsi tergugat, penggugat yang dikuasakan kepada penasehat hukumnya meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan tergugat untuk seluruhnya, menolak dalil-dalil tergugat baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara untuk seluruhnya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dan atau majelis hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili mempunyai pendapat lain.
Setelah mendengarkan dari replik penasehat hukum penggugat , majelis hakim menutup sidang ini. “Sidang nanti akan dilanjutkan hari Senin,” ucap hakim.(joe)
Discussion about this post