KALAMANTHANA, Penajam – Sekali lagi terbukti, jalur laut yang menghubungkan Penajam Paser Utara dan Balikpapan, rawan jadi perlintasan perdagangan narkoba. Polisi meringkus salah satu pelakunya, FS (22).
Warga Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu itu, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara pada Jumat (17/11) sekitar pukul 17.00 Wita. Dia ditangkap di pelabuhan speed boat Penajam, baru saja melakukan perjalanan dari Balikpapan dengan membawa sabu-sabu seberat 50,49 gram.
Kapolres PPU, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto, Selasa (21/11/2017), membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, petugas menangkap yang bersangkutan di pelabuhan speed boat Penajam,” ujar Tri.
Setelah mengamankan FS, menurut Tri, pihak aparat melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Benar saja, dari penggeledahan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,49 gram bruto.
“Selain itu kami amankan pula barang bukti lainnya berupa 1 kotak extrajoss yang dibungkus lakban hitam, dua sachet extra joss, satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam, satu lembar tissue warna putih, dan uang tunai senilai Rp106 ribu,” sebutnya.
Kepada tersangka, menurut Tri, akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku dan barang bukti kita sudah amankan di Mapolres PPU,” pungkanya. (myu)
Discussion about this post