Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Senin, 12 Mei 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Calon Wali Kota Singkawang, Jangan Lupakan Tanggal Ini

23 April 2016 - 06:46
0

KALAMANTHANA, Singkawang – Inilah saat yang ditunggu-tunggu calon pemimpin Kota Singkawang. Pada 19-21 September mendatang, mereka sudah bisa mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang 2017.

“Pendaftaran ini adalah untuk pasangan calon perseorangan (independen) maupun yang menggunakan partai politik,” kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan.

Dengan terbitnya Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016, tentang tahapan program penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2017, terkait dengan calon perseorangan, pihaknya pada 22 Mei 2016, akan melakukan penetapan rekapitulasi DPT pemilu akhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan.

“DPT kita berdasarkan pemilu yang terakhir yaitu 164.069 orang,” katanya.

Terkait dengan tahapan untuk penyampaian terhadap dukungan kepada KPU, dilaksanakan pada 13 sampai 15 Agustus 2016.

Pada proses tersebut, lanjutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pada 6 sampai 10 Agustus 2016.

Kemudian, KPU Singkawang akan melakukan penelitian jumlah minimal dukungan perseorangan dari 6 sampai 15 Agustus 2016.

“Disitu nanti akan dilakukan verifikasi faktual juga yang dilakukan oleh tingkat kelurahan, desa atau PPS dari tanggal 21 Agustus sampai 3 September 2016,” tuturnya.

Terkait dengan ditemukannya dukungan ganda terhadap calon perseorangan nanti, ia menyebutkan, harus mengacu kepada peraturan KPU No 9 tahun 2015 tentang pencalonan.

Pada Pasal 23 diangka 8 disebutkan bahwa, apabila ada pemilih yang memberikan dukungan lebih dari satu pasangan calon maka petugas PPS akan melakukan verifikasi faktual dan menanyakan pemilih tersebut untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon yang mana.

“Ketika dia (pemilih) sudah memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, maka yang bersangkutan harus membubuhkan cap dan tanda tangannya, lalu petugas KPU akan mencoret pendukung yang dinyatakan tidak didukung oleh pemilih,” kata Ramdan. (ant/akm)

Tags: kpupilkadasingkawang
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Dukung Program Presiden Prabowo, Kalteng Siap Bangun Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda

Dukung Program Presiden Prabowo, Kalteng Siap Bangun Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda

10 Mei 2025 - 22:09
Ruas Jalan Nasional Benangin-Lampeong Banyak Rusak, Legislator Barito Utara Ini Minta BPJN Turun dan Lakukan Perbaikan

Ruas Jalan Nasional Benangin-Lampeong Banyak Rusak, Legislator Barito Utara Ini Minta BPJN Turun dan Lakukan Perbaikan

10 Mei 2025 - 16:51
Ini Empat Pelajar dari Barito Utara Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi

Ini Empat Pelajar dari Barito Utara Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi

10 Mei 2025 - 16:32
Dukung Digitalisasi Pembelajaran, Pemprov Kalteng Tambah 3.141 Papan Tulis Intraktif

Dukung Digitalisasi Pembelajaran, Pemprov Kalteng Tambah 3.141 Papan Tulis Intraktif

10 Mei 2025 - 16:24
Next Post
Inilah Cara Agar APBD Penajam Tidak Tekor

Inilah Cara Agar APBD Penajam Tidak Tekor

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID