KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, mewanti-wanti para pedagang yang menyewa pertokoan milik pemerintah daerah agar tidak melakukan oper alih sewa.
“Saya minta para pedagang untuk tidak menyewakan lagi toko yang disewanya dari pemerintah daerah kepada orang lain,” kata Andres Nuah kepada KALAMANTHANA di Kuala Kapuas, belum ini.
Apabila ditemukan pegadang yang melakukan oper alih sewa, maka pedagang yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda 6 kali lipat membayar harga sewa sesuai dengan perjanjian dalam kontrak.
“Apabila nanti kita temukan ada yang melakukan oper alih sewa maka akan kita kenakan sanksi denda bahwa yang bersangkutan harus membayar 6 kali lipat harga sewa. Karena dia tidak punya hak untuk menyewakan lagi kepada orang lain,” tegas Andres.
Karenanya BPPRD Kapuas berencana menggandeng instansi terkait untuk melakukan evaluasi dilapangan. “Mungkin kita akan bersama dengan SKPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan untuk turun melakukan evaluasi,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post