KALAMANTHANA, Sanggau – Dunia olahraga mengenal hattrick. Itu untuk pemain pencetak tiga gol dalam satu pertandingan. Hattrick versi Marjin alias Jono lain lagi. Dia, untuk ketiga kalinya berturut-turut, diamankan Polsek Entikong untuk tiga kasus yang serupa.
Jono diamankan atas sangkaan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dia diciduk di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (31/8) malam. Begitu diamankan polisi dan dilihat track record-nya, ternyata ini kali ketiga pria berusia 42 tahun ini berurusan dengan polisi.
Dalam catatan polisi, Jono pernah beraksi di Dusun Punti Tapau, Entikong. Motor hasil curiannya itu kemudian dipakai untuk mengulang aksinya di Kecamatan Kembayan.
“Jono kami tangkap atas hasil pengembangan kasus di Polsek Kembayan. Barang bukti yang diamankan di Kembayan adalah barang bukti yang dilaporkan hilang pada 23 Agustus di Polsek Entikong. Kami geledah rumah tersangka tadi malam. Di rumahnya ada dua sepeda motor, salah satunya adalah barang bukti yang dilaporkan warga hilang pada Mei lalu,” jelas Wakapolsek Entikong Iptu Eeng Suwenda, Sabtu (1/9/2018), sebagaimana dilansir RRI.
Jono awalnya berkelit. Dia tak mengakui perbuatannya. Hanya saja, dia tak bisa berkutik ketika polisi menemukan fakta yang menguatkan. Dari hasil pemeriksaan nomor rangka, ternyata motor yang ada di rumah kontrakannya itu sama persis dengan motor yang dilaporkan hilang.
Dua barang bukti hasil curian yang diamankan di kontrakan Jono yaitu satu unit motor Vixion dan satu unit Beat Pop dibawa ke Mapolsek Entikong untuk pengembangan lebih lanjut. Sedangkan satu motor Yamaha MX King hasil curiannya yang dipakai untuk mencuri di Kembayan masih diamankan Polsek setempat.
Masih untung bagi Jono, kali ini dia diamankan polisi. Tidak seperti dua kasus pencurian sebelumnya. Saat itu dia ditangkap warga. “Dua kali dia mencuri di Punti Tapau dan Kembayan, dia ditangkap warga. Dia ini jaringan antarkecamatan, beraksi di mana-mana,” sebut Eeng. (ik)
Discussion about this post