KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengikuti orientasi pendalaman tugas dan lokakarya di Palangka Raya.
Tidak hanya legilsator Kapuas, kegiatan orientasi pendalaman tugas tersebut juga diikuti 7 DPRD kabupaten dan 1 DPRD kota yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, di Hotel Bahalap Palangka Raya, Senin (23/9/2019).
Sesuai jadwal kegiatan orientasi dilaksanakan dari tanggal 22 sampai dengan 26 September 2019. Orientasi ini sebagai bentuk pembekalan untuk mengenalkan tugas pokok dan fungsi DPRD.
Gubernur Sugianto Sabran dalam sambutannya menyampaikan, perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah mempertegas posisi DPRD selaku salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sebagaimana bunyi pasal 58 bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan kepala daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.
“Bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif,” kata Sugianto Sabran. (is)
Discussion about this post