KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (23/11), menggelar rapat paripurna ke 4 masa persidangan 1 tahun sidang 2020/2021.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah tersebut, beragendakan penyampaian nota keuangan atas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
Kemudian penyampaian dua buah Raperda Kapuas yaitu pertama tentang perubahan atas atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kapuas.
Selanjutnya kedua adalah Raperda tentang perubahan aras Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Selain itu rapat paripurna tersebut juga beragendakan penarikan kembali 5 buah Raperda pada program pembentukan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.
Ke lima Raperda tersebut adalah Raperda tentang izin penebangan pohon, Raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, Raperda tentang pemekaran kecamatan.
Kemudian Raperda tentang perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Menurut pelaksana tugas Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, dari ke lima Raperda tersebut, 4 Raperda diajukan oleh pemerintah daerah dan 1 Raperda diajukan oleh DPRD Kapuas,” ujar Nafiah. (is)
Discussion about this post