KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur H.Rudianur meminta agar aparat penegak hukum khususnya Satpol PP yang bahwasanya melakukan giat penyakit masyarakat (Pekat) di hari-hari besar untuk melakukan pencegahan peredaran minuman keras atau Miras di Kotim ini.
Bahkan menurutnya peredaran miras di Kotim ini, sudah sangat mengkhawatirkan, dengan masuknya miras level tinggi yang mana dengan bebas di perjual belikan hingga ke eceran. Bahkan menurutnya Perda Miras yang sudah ada harus benar-benar difungsikan untuk mengontrol dan menetralisir perbuatan oknum-oknum nakal itu sendiri.
“Kitakan sudah ada Perda tentang Miras ini, jadi tinggal eksekusinya, dan itu wajib dilaksanakan oleh Satpol PP dalam hal penindakan, bisa juga melakukan kerjasama dengan instansi Polri dan TNI untuk menetralisir peredaran miras ini, terutama menjelang Natal dan tahun baru 2021 yang tidak lama lagi ini,” ungkapnya Senin (14/12/2020).
Legislator Senior Partai Golkar ini juga mengharapkan, peran serta masyarakat untuk menjaga Kamtibmas di daerah ini, harus bekerjasama dengan instansi terkait baik TNI Polri dan juga Satpol PP selaku polisi pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan titah Perda Miras itu sendiri.
“Sudah bukan rahasia umum lagi, peredaran miras di Kotim ini masih terjadi dan mulai tidak terkontrol bahkan sampai ke desa-desa ini yang kita khawatirkan,harus ada upaya pencegahan,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post