KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Hj.Darmawati mendesak agar Pemerintah Daerah segera melakukan pembentukan tim pengawasan dan penindakkan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat didaerah tersebut.
Bahkan menurutnya sampai saat ini peredaran minuman keras berbagai jenis itu sudah kembali menjamur di daerah ini sehingga perlu adanya tindakan cepat untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Dia menilai selain dapat merusak generasi, peredaran miras ilegal tersebut juga sangat merugikan daerah selama ini.
“Untuk itu kami meminta bahkan mendesak pihak pemerintah daerah yang baru agar segera melakukan pembentukan tim pengawasan dan penindakan terhadap miras ini, guna memaksimalkan Perda yang sudah ada tersebut,” tegas Hj Darmawati Senin (1/3/2021)
Disisi lain Legislator Partai Golkar ini juga menegaskan,dalam konteks ini harusnya pemerintah kabupaten lebih serius dalam menangani peredaran minuman keras atau minuman beralkohol secara ilegal,yang hingga saat ini masih menjamur.
Bahkan dia juga menekankan, sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol yang mana didalamnya mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras, dan banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras.
“Tentunya dalam hal ini kami meminta ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan perda yang sudah dibuat bersama itu, apalagi peredaran minuman keras ini sudah sangat lama menjamur di Kotim ini,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post