KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Darmansing menegaskan, program Corporate Social Responsibility (CSR) bukan merupakan beban bagi pihak perusahaan. Dia menilai CSR adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai dengan UU yang berlaku.
“Terutama perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan tambang yang banyak sekali di dapati di Kotim harus melaksanakan program CSR. Itu sudah diatur dalam UU No.25 Tahun 2007 Penanam modal, dan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas Pasal 74 menyebutkan tanggung jawab sosial dan lingkungan tepat sasaran serta bermanfaat untuk warga sekitar,” ungkapnya Rabu ( 13/01/ 2021).
Bahkan legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, berdasarkan UU yang mengaturnya tersebut program CSR merupakan komitmen perusahaan sejak awal mendirikan perusahaan, artinya yang sudah disanggupi sebelum melaksanakan aktifitas dilapangan.
“Masuknya sektor perkebunan dan pertambangan di daerah ini kita harapkan dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar. Bukan sebaliknya membuat sengsara dan menjadikan masyarakat sebagai penonton,” tegasnya.
Disisi lain dia juga menekankan, CSR sangat penting untuk menyeimbangi investasi dan dapat memberikan azas manfaat kepada masyarakat, sehingga antara investasi bisa berimbang dengan sosial terhadap masyarakat.
“Bisa saja pihak perusahaan membuat jalan, membangun rumah ibadah, membina karang taruna, memberikan bantuan bea siswa bagi masyarakat dan lainnya,”tutupnya.(drm)
Discussion about this post