KALAMANTHANA, Sampit – Hingga saat ini aduan warga masyarakat terutama yang tergabung dalam kelompok tani terkait tuntutan hak terhadap plasma 20 persen kepada pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit masih terus terjadi di Kotawaringin Timur (Kotim) ini.
Dalam hal ini Ketua Komisi II Hj Darmawati menjelaskan meskipun surat dari berbagai pihak kelompok tani banyak yang masuk di lingkup komisi II. Namun pihaknya dalam teknisnya harus mengkaji dan mempelajari serta melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Kebetulan surat dari kelompok tani maupun masyarakat masih terus masuk di Komisi II, dalam hal ini kami beserta jajaran komisi akan melakukan kajian terlebih dahulu berkaitan dengan aduan yang masuk ini,” ungkap Darmawati Senin (04/01/2021).
Disisi lain dia juga menegaskan dalam hal ini semestinya pihak perusahaan wajib merealisasikan plasma 20 persen tersebut sesuai dengan intruksi presiden RI maupun hasil rapat dengar pendapat yang ada tertuang di dalam rekomendasi DPRD Kotim tertanggal 21 Februari tahun 2019 lalu tersebut.
“Seharusnya aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat menjadi acuan pemerintah daerah dalam halnya membantu masyarakat dalam mendapatkan plasma dari perusahaan yang itu sendiri,” paparnya.
Disisi lain bahkan menurutnya dari hasil pemerintah daerah dalam konteks ini sudah semestinya membentuk tim khusus tum Khusus guna menindaklanjuti persoalan yang menyangkut plasma 20 persen tersebut.
“Bicara aturan sudah sangat jelas, hanya saja perlu adanya keseragaman dan keseriusan dari pemerintah daera dalam rangka menindaklanjuti persoalan ini,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post