KALAMANTHANA, Sampit – Meskipun semenjak ditutupnya eks lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu, namun permasalahan yang ada wilayah itu terus bermunculan.
Salah satunya terkait hak atau kepemilikan lahan, dimana warga meminta agar pemerintah daerah membebaskan lahan tersebut dan mehibahkannya kepada warga yang sudah lama bermukim di kawasan itu.
Dalam hal ini anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, banyak usulan pembangunan yang tidak tertampung di anggaran 2021 dan perlu di anggarkan di tahun 2022, salah satunya pembangunan infrastuktur untuk masyarakat.
“Dan yang harus dilakukan pemerintah dalam waktu dekat yakni berkaitan belum terselesainya konflik yang sudah berkepanjangan antara masyarakat yang berdiam di eks lokalisasi yang merupakan lahan pemerintah,” ujarnya, Jumat (05/02/1/2021).
Dia juga menyampaikan, ada banyak warga masyarakat yang mengklaim itu tanah mereka dan sudah ditempati sejak eks lokalisasi belum beroperasi sebelumnya. Atas dasar itu pihak masyarakat setempat mengusulkan dihibahkan saja dengan masyarakat.
“Dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat bisa hidup tenang di sana dan bisa meningkatkan status tanah dengan menggunakan sertifikat dan bisa meningkatkan perekonomian mereka,” ujar Riskon.
Selain itu dia juga menegaskan,tentunya tidak berat bagi pemerintah daerah untuk melepas aset tersebut bagi masyarakat, karena masyarakat adalah warga yang perlu dijaga dan diberdayakan sesuai amanah undang-undang.
“Kami rasa hal yang wajar jika pemerintah ingin masyarakat makmur ya harus peduli akan hal tersebut, dan kami berharap cepat di selesaikan,” tukasnya. (drm)
Discussion about this post