KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana SP kembali mengingatkan, agar semua instansi terkait tetap mematuhi Upah Minimun Kabupaten (UMK) dalam membayarkan gaji karyawan meski di tengah masa Pandemi Covid-19 yang kian berimbas pada semua sektor hingga saat ini.
Bahkan dia juga menekankan, agar hal ini harus dipatuhi dan dilaksanakan di Kotim, baik oleh instansi maupun PBS yang pada dasarnya memperkerjakan karyawan sesuai dengan aturan pemerintah.
“Tentunya pemerintah kabupaten (Pemkab) harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dan ketentuan tersebut. UMK Kotim seperti yang kita ketahui ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta, dan ini harus kita kawal bersama,” ungkapnya Jumat (05/02/2021)
Disisi lain Legislator Partai Nasdem ini juga mengharapkan, dalam konteks ini pemkab Kotim benar-benar melakukan pengawalan terhadap penerapan UMK ini, mengingat hal tersebut merupakan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja dalam jangka panjangnya.
“Kami berharap jangan sampai aturan mengenai upah minimum ini hanya sebatas kertas yang tidak pernah ada implikasi kepada masyarakat, kasihan masyarakat kita,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post