KALAMANTHANA, Sampit – Perusahaan Besar Swasta (PBS) baik yang bergerak di bidang industri pertambangan maupun yang bergerak di bidang industri kelapa sawit, terutama yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur ini diwajibkan membangun klinik kesehatan sendiri.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kotim, H.Sanidin S,Ag Selasa (01/06/2021). Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Nomor Per 03/Men/1980 secara keseluruhan pasal dalam peraturan itu hanya bisa dilakukan oleh dokter perusahaan. Per 03/Men/1982.
“Perlu diketahui bahwa fungsi utama Klinik di perusahaan (in house clinic) adalah penanganan Gawat Darurat dan situasi Emergency di perusahaan. Ini adalah bentuk upaya pencegahan penyakit dan penyuluhan kesehatan (healthpromotion) Pengobatan dan rehabilitatif pusat informasi kesehatan di perusahaan itu sendiri,” ujarnya, Selasa (01/06/2021).
Bahkan Legislator Partai Gerindra ini menyarankan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar mendata seluruh klinik yang ada di perusahaan-perusahaan di kotim ini. Seementara itu bagi pihak perusahaan yang belum membangun klinik sendiri dia berharap pemkab setempat memberikan peringatan keras.
“Kami berharap dalam hal ini pihak pemerintah daerah melalui Dinas Kesehetan wajib mendata perusahaan dikotim ini mana yang tidak punya klinik dan mana yang sudah ada klinik kesehatannya,” pungkasnya.
Disisi lain dia juga menegaskan kepada seluruh PBS di kotim ini supaya bisa bersinergi dengan pemerintah daerah terutama yang bergerak dibidang perkebunan melalui program CSR.
“Dengan melalui program CSR itu bisa saja warga desa di sekitar perusahaan juga untuk di tampung dan berobat diperusahaan itu secara gratis. Bukan hanya berbentuk infrastruktur dan lainnya CSR pun bisa disalurkan melalui program pengobatan atau bidang kesehatan,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post