KALAMANTHANA, Sampit – Sejak beberapa waktu lalu terminal khusus (Tersus) baru masih yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur sampai saat ini masih marak. Hal ini juga menimbulkan banyak pertanyaan dari jajaran anggota DPRD setempat, terutama dari pihak Komisi IV.
Seperti yang diungkapkan oleh Nadi Enggon S,Pd Sabtu (05/06/2021). Dia menilai dalam hal ini pemerintah daerah melaui instansi terkait tidak sembarangan memberi atau mengeluarkan izin kepada tersus yang tidak sesuai prosedural yang ada.
“Meskipun saat ini serba di provinsi, kalau kita bicara teknis, menyangkut perizinannya, tersus itu kan setahu kami ada dasar-dasar tertentu dan melihat aspek yang ada baru bisa di terbitkan izinnya, bukan main buka saja,” ungkapnya.
Dia juga bahkan meminta agar pemerintah daerah ini memperhatikan kembali persoalan tersebut,mengingat sampai saat ini pihaknya di komisi IV belum sepenuhnya valid dalam menerima informasi berapa titik Tersus yang buka dan harus di awasi di Kotim ini.
“Tentunya kami sangat menyayangkan apabila dalam hal ini, terbukti tersus yang ada di Kotim ini tidak ada memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah ini, maka wajib bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.
Nadi juga menyoroti adanya Terminal Khusus di Wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, dan Cempaga Hilir, dimana tersus milik perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, dinilai tidak jelas soal perizinannya.
“Bahkan masyarakat melakukan penyebrangan saja mesti bayar, harusnya pihak perusahaan setempat mengedepankan kepentingan masyarakat, ini menyangkut juga masalah sosial,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post