KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Kurniawan Anwar mengungkapkan dari hasil kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan yang ada di Kotim belum lama ini pihaknya masih menemukan adanya Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang masih dinilai tidak sesuai dengan aturan.
“Tentunya kami melakukan kunjungan kerja ke lapangan tidak lain dalam rangka guna melaksanakan tugas dan fungsi kami di komisi IV, dan juga sebagai wujud tupoksi kami sekaligus guna pembinaan.Harapan kami perusahaan yang belum memenuhi syarat segera memenuhi kewajiban yang seharusnya,” Tegasnya Selasa (20/07/ 2021).
Bahkan disisi lain dia juga menegaskan kunjungan yang dilakukan bersama tiga legislator lainnya yaitu Sekretaris Komisi IV Nadie, Anggota Komisi IV Bima Santoso dan Bunyamin itu pihaknya melihat langsung kondisi TUKS perusahaan yang berada di pinggir Sungai Mentaya.
“Ada Empat TUKS yang kami kunjungi diantaranya merupakan milik PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Fushor Galangan Sampit dan PT Sinarjaya Inti Mulya. Namun tidak bisa dipungkiri memang masih ada TUKS yang belum memenuhi syarat diantaranya terkait Keselamatan kerja karyawan dan lainnya,” jelasnya.
Bahkan dia juga menjelaskan, operasional terminal khusus dan TUKS memang sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
“Dan dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengoperasian terminal khusus dan TUKS.Dan harus jadi catatan kita bahwa TUKS juga harus dan wajib disertai dengan adanya klinik yang memadai, karena hal itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi,” timpalnya.
Sementara itu dia bahkan menegaskan dalam hal ini juga masih ada perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage.
“Hal seperti ini sangat kita sayangkan, karena insiden yang menyebabkan pencemaran bisa terjadi kapan saja sehingga harus diantisipasi. Sedangkan dari sudut pandang studi kelayakan seharusnya semua syarat sudah dipenuhi,” lanjutnya.
Dalam konteks ini legislator PAN ini meminta pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sebagai pengawas harus lebih memperhatikan hal ini.
“Kami dari Komisi IV akan terus memantau aktivitas terminal khusus dan TUKS yang ada di daerah ini, terutama menyangkut persyaratan yang mutlak harus di penuhi untuk kestabilan pelaksanaan aturan yang ada di negara dan daerah kita ini,” tutupnya.(Sudarmo)
Discussion about this post