KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Mariani bereaksi keras terkait kejadian meninggalnya 6 orang pekerja penambang emas yang berada di Kecamatan Bukit Santuai belum lama ini.
Menurutnya hal seperti ini tidak sepatutnya terjadi apabila dalam bekerja menggunakan standar operasional prosedur yang baik dan layak. Dia menegaskan kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali kedepannya dan meminta aparat agak menindak tegas pelaku tambang ilegal di daerah ini.
“Penindakan secara tegas ini maksud kami tujuannya agar hal seperti ini (kematian) tidak terulang kembali, meskipun sekarang pemilik tambang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kejadian tersebut merupakan tamparan keras bagi kita semua,” Ungkapnya Selasa (02/11/2021).
Legislator Dapil V ini juga berharap agar kedepannya pemerintah daerah bisa segera mencarikan solusi terhadap pekerja tambang emas yang masih beroperasi maupun yang tersisa dan beraktivitas hingga saat ini supaya bisa menerapkan SOP baik dan layak maupun tidak melakukan penambangan secara ilegal.
“Hemat kami, penutupan bukanlah solusi,setidaknya peluang pekerjaan bagi mereka para penambang emas tradisional ini akan hilang sehingga akan berbuntut negatif juga nantinya, mestinya kita harus memfasilitasi mereka agar faham SOP nya,” timpalnya.
Bahkan menurutnya, mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Yakni pada pasal 67 ayat (1) menyebutkan Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
“Sementara pada ayat (2) Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada ayat (3) untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/ walikota,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post