KALAMANTHANA, Sampit – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan segera diberlakukan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim Hj.Darmawati yang mengharapkan perda tersebut mampu memberikan dampak positif kedepan untuk penataan kota di daerah ini.
“Kami berharap pelaksanaannya nanti disinergikan dengan peraturan lain seperti terkait angkutan, perizinan, pekerjaan umum, perdagangan dan lainnya. Begitu pula berbagai hal terkait urusan publik, juga akan menjadi perhatian seperti penegasan larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan, trotoar dan lainnya, serta larangan berjualan di trotoar,”ungkapnya Senin (01/11/2021).
Dia juga menyampaikan, peraturan daerah ini nanti akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, sehingga pemerintah akan semakin mudah melakukan penataan kota.
Bahkan dia menegaskan, rancangan peraturan daerah tersebut juga mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna pada awal bulan November nantinya.
“Selanjutnya hasilnya nanti akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses dan disahkan pemberlakuannya menjadi peraturan daerah, mudahan peraturan yang memang bersifat kepentingan umum ini nantinya mendapat persetujuan,” timpalnya.
Legislator partai Golkar ini juga meminta, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini nantinya akan memperkuat keberadaan serta tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menerapkan tugasnya di lapangan.
“Kami juga berharap jangan sampai peraturan daerah yang sudah ini bisa seimbang dengan sarana dan prasarananya,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post