KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto SH memaparkan, substansi dari perda nomor 3 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan tidak hanya untuk penindakan kepada masyarakat, melainkan lebih menekankan tanggung jawab pemerintah daerah kepada warga yang sudah terpapar Covid-19 itu sendiri.
“Kita jangan hanya bicara soal penindakan dan pencegahan saja, karena ini bukan hanya sekedar urusan penindakan terhadap pelanggaran prokes saja, tetapi isinya juga ada kewajiban Pemkab kepada mereka yang terpapar Covid-19 itu sendiri,” ungkapnya Senin (23/08/2021).
Disisi lain dia juga menyampaikan, dalam perda itu sendiri sudah disepakati agar mereka yang juga berstatus isoman akan menjadi tanggungjawab dari Pemda untuk memberikan pengobatan hingga bantuan sosial.
“Kamaren sudah disepakati,salah satu yang melatarbelakangi munculnya point tersebut dalam pasal perda prokes ini adalah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat,” timpalnya.
Namun dia juga mengkaji perda tersebut disusun bukan hanya untuk menekan penyebarannya saja. Melainkan harus balance dengan dampak yang akan diterima oleh setiap warga masyarakat ketika mereka melakukan isoman tanpa harus keluar rumah.
“Karena akan percuma kalau yang isoman terpaksa harus keluar rumah demi memenuhi kebutuhan rumah tangganya, makanya disitulah pemerintah daerah hadir untuk pencukupan kebutuhan primer setiap warga yang isoman,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post