KALAMANTHANA, Muara Teweh – Makin tua, bukannya kian bijak, justru terjebak nafsu birahi. Satuan Reskrim Polres Barito Utara memborgol kakek di Barito Utara berinisial S alias Raja Rambut (63), warga Kecamatan Teweh Baru, Kalimantan Tengah.
Sang kakek digelandang ke kantor polisi, karena diduga mencabuli dua anak, kebetulan kakak-beradik yang masih di bawah umur. Korban pertama berusia 11 tahun dan korban kedua berumur 10 tahun. Peristiwanya terjadi pada 16 Februari 2022 dan Maret 2022.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Wahyu Satriyo Budiarjo, Rabu (2/3/2022) siang membenarkan, tersangka S ditahan karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
“Tersangka ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban. Tindak pidana terjadi di dua TKP berbeda. TKP di Kelurahan Jingah. Tersangka mengakui semua perbuatannya,” jelas dia.
Tersangka S sudah, dijebloskan ke ruang tahanan polisi. Dia dijerat panggaran Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
Kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Barito Utara tergolong tinggi. Pada tahun 2020 saja mencapai 30 kasus dan masuk peringkat tertinggi di Kalteng.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post