KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, menangkap dua tersangka penjual dan pembeli sabu, Senin (8/03) sore. Salah satunya perempuan.
Penangkapan dua tersangka jaringan narkoba, berawal dari pemuda berinisial MR alias Riski (21),warga jalan Jalan Temenggung Silam, RT 005, RW 004, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. MR dibekuk di pinggir Jalan Ahmad Yani, Puruk Cahu
Polisi menemukan barang bukti sabu dalam sebuah paket plastik klip berat sekitar 0,50 gram. Temuan ini, dikembangkan dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasatresnarkoba Iptu Heri Purwanto, Selasa (9/3/2022) membenarkan, penangkapan tersangka MR dan NY (33) berawal dari informasi masyarakat.
“Kami terima informasi bahwa di sekitar Jalan Ahmad Yani sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Saat diselidiki, petugas kami berhasil mengamankan MR lebih dahulu. Laku MR menceritakan asal sabu, ” jelas mantan Kapolsek Bukit Sawit ini.
Baca Juga: Gelapkan Uang Sewa Alat Berat, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi
Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan perkara MR, tim Satresnarkoba Polres Mura kembali menciduk perempuan berinisial NY. Dari tangannya diamankan uang Rp1 juta, karena uang tersebut diduga dari hasil transaksi narkoba dengan MR. Tersangka NY diciduk di Jalan Pulau Landan, Gang Landan IV, RT 005, RW 005, Kelurahan Beriwit.
Kini MR dan NY kini dijebloskan ke ruang tahanan Polres Mura. Keduanya dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima (5) tahun penjara.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post