KALAMANTHANA, Buntok – Menjelang bulan Ramadan beberapa waktu yang lewat, Satres Narkoba Polres Barito Selatan berhasil mengamankan 75 gram narkotika jenis sabu dengan enam orang terduga pengedar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Barsel AKBP Yuspandi Usman didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, pada saat menggelar pres release, Selasa (5/4/2020).
Kapolres Barsel AKBP Yuspandi Usman,menerangkan bahwa belum lama ini jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Selatan telah melakukan antisipasi peredaran narkoba secara maraton.
Terlebih menjelang bulan Ramadan dan berhasil mengamankan sebanyak 75 gram narkoba jenis sabu sabu dari 6 orang yang diduga sebagai pengedar dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.
Untuk kelima orang terduga bandar tersebut diantaranya terdapat seorang perempuan berinisial HK salah seorang warga Kota Buntok dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 16,4 gram.
Baca Juga: Mantap….Polres Lamandau Amankan Sabu Seberat 4 Kg Asal Kalbar
Tersangka perempuan tersebut belum bisa dihadirkan karena sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihaknya bersama pihak Puskesmas Sababilah.
Kemudian ada 2 orang pria berinisial WS dan MI dengan barang bukti sabu dengan berat 0,71 gram serta uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20.900.000.
Selanjutnya pria berinisial UN dengan barang bukti jenis pil zenith sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram beserta uang tunai Rp 3 juta rupiah.
Seorang pria warga Desa Kalanis berinisial RN bersama barang bukti 10 paket sabu berat 1,07 gram bersama uang tunai Rp 900 ribu.
Dan seorang pria berinisial SO alias DI bersama barang bukti 2 paket diduga sabu seberat 9,66 gram.
Kapolres Barsel menjelaskan, dalam kurun waktu bulan Maret sampai awal April,pihaknya telah mengamankan 6 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu yang salah satu diantaranya seorang perempuan dan total barang bukti yang diamankan seberat 75 gram.
“Kita akan terus melakukan pengungkapan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, agar tidak ada lagi ruang bagi bandar, pengedar maupun pengguna di wilayah hukum Polres Barsel,” tegas Yuspandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasall 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 36/2009 tentang narkotika (Taufik Hidayat).
Discussion about this post