KALAMANTHANA, Kasongan- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menonaktifkan sementara peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan.
Peserta yang menjadi penerima ini merupakan orang yang tidak mampu dan iurannya ditanggung pemerintah daerah.
“Untuk sementara dinonaktifkan bagi peserta BPI JK BPJS ditingkat kabupaten. Alasannya, demi melakukan kroscek dan perbaikan data kepesertaan bagi warga yang kurang mampu, ” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan Robertus Pamuriyanto, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, pemerintah mempunyai alasan dalam menonaktifkan dalam jangka waktu tertentu. Sebab, pihak dinas kesehatan menerima laporan dan informasi terkait data peserta BPJS yang tidak kredibel.
” Ada yang memiliki data kepesertaan yang ganda dan ada yang identitasnya masuk dalam data tetapi mempunyai kartu peserta BPJS, ” Tegasnya.
Sementara itu, ada juga warga yang menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah tetapi tidak pernah dipergunakan untuk berobat. Dengan demikian, jika tidak dilakukan konfirmasi tentu anggaran pemerintah daerah akan mubazir.
Bahkan, ada juga warga yang meninggal dunia dan pindah ke daerah lain dan tidak melaporkan ke pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Namun, datanya masih masuk dalam data kepesertaan BPJS yang dibayarkan pemerintah.
” Maka, pemerintah melakukan klarikasi dan pemerintah dari sekarang. Sehingga, anggaran yang digunakan dapat dipergunakan sesuai tujuan dan sebagaimana mestinya, ” Bebernya.
Alasannya, anggaran pemerintah daerah tidak mubazir dan terbuang dengan sia-sia. Maka, misalnya ada kelebihan tentu bisa dialihkan kesektor pembangunan yang lainnya seperti infrastruktur, pendidikan, pertanian dan lainnya.
Ia menyebutkan, selama ini pemerintah daerah sudah menggelontorkan Rp 40 Miliar untuk 70 ribu orang dalam peserta BPJS. Apabila sudah dilakukan pengecekan dan konfirmasi nantinya, tentu besaran anggaran yang dibayarkan ke BPJS dan jumlah pesertanya akan berkurang.
“Sebetulnya proses pengecekan dan klarifikasi sudah dilakukan pada tahun lalu dan sampai sekarang masih terus dilakukan. Sehingga, ada sebagian yang kartu BPJS sudah aktif. Sedangkan bagi pihak yang belum untuk menunggu hingga proses pemeriksaan secara gradual, ” Tandasnya. (Hr)
Discussion about this post