Penembakan di Desa Bayas, Polres Barut Tetapkan Penjaga A Jadi Tersangka

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 30 Januari 2026 | 22:14:00 WIB
Polres Barito Utara menetapkan A sebagai tersangka pelaku penembakan RE hingga tewas.

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara mengungkap kasus penembakan yang menewaskan RE di Desa Bayas, Kecamatan Teweh Tengah. 

RE, pria berusia 39 tahun, tewas di area penggilingan batu (crusher) milik PT Sukma Surya 234 di Desa Bayas pada Senin 26 Januari 2026 lalu.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Jumat 30 Januari 2026.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, menyampaikan korban meninggal dunia di tempat kejadian setelah ditembak oleh penjaga lokasi berinisial A (19), yang diketahui bekerja sebagai wakar di area crusher tersebut.

Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum, ujar Novendra dalam keterangannya kepada awak media.

Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan laras panjang milik tersangka A serta magnesium sulfat. 

Sementara dari korban, polisi mengamankan helm, pakaian, sandal, dan uang tunai sebesar Rp120.000. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolres Barito Utara. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top