Kecewa Gagal Menikah, Pria Ini Sebar Video Tak Senonoh Sang Mantan

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 30 Januari 2026 | 22:30:00 WIB
Kapolres Tanjung Jabung Timur menjelaskan kasus dugaan penyebaran video tak senonoh.

KALAMANTHANA, Jambi  - Seorang pria, MW, diamankan polisi. Dia diduga melakukan penyebaran video tak senonoh melalui media sosial setelah urung menikah dengan kekasihnya, ID.

MW diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebarluasan konten tak senonoh terhadap mantan kekasihnya, ID.

Pelaku menyebarkan video bermuatan pornografi melalui sebuah akun Instagram yang seolah-olah milik korban,” kata Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra di Muara Sabak, Jumat 30 Januari 2026.

Padahal, akun tersebut, menurut Ade Candra, kemudian disalahgunakan oleh pelaku untuk menjatuhkan korban.

Ade menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur pada 27 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MW, yang kini ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan asmara dan bahkan sempat merencanakan pernikahan. 

Namun hubungan keduanya berakhir setelah pelaku pergi ke luar daerah. Komunikasi di antara mereka terputus. Dalam rentang waktu tersebut, korban diketahui menjalin hubungan dengan pria lain.

Atas dasar itu, pelaku merasa sakit hati karena korban telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain setelah dirinya kembali. Dengan menyebarkan video tersebut, pelaku berharap korban kembali menjalin hubungan dengan dirinya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.

Korban dan pelaku diketahui merupakan warga Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Atas perbuatannya, tersangka MW dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi, dengan ancaman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top