KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabuapaten Kapuas, Rabu (11/10/2017) menggelar mediasi menyangkut sengketa pilkada serentak.
Tujuan dari mediasi ini tidak lain adalah untuk menyelesaikan sengketa pilkades yang terjadi saat ini. Dalam sengketa ini, persoalan yang paling mencuat adalah persoalan daftar pemilih tetap (DPT) dan masing-masing desa memiliki persoalan yang berbeda.
Saat ini sedikitnya ada tujuh desa yang mengajukan sengketa pilkades serentak ini. Masing-masing desa tersebut adalah Desa Jakatan Pare (Kecamatan Kapuas Hulu), Desa Lapetan, Muroi Raya, Mantangai Hulu, Manusup Hilir (Kecamatan Mantangai), Desa Muara Dadahup (Kecamatan Kapuas Murung), dan Desa Dadahup Raya (Kecamatan Dadadhup).
“Kita semua berharap agar persoalan sengketa pilkades ini cukup selesai sampai di sini saja dan tidak perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ibak melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kartedipora.
Dikatakan persoalan ini sebenarnya tidak perlu jika kedua pihak dapat saling memahami dan mengerti akan persoalan yang terjadi. Sebab, tambah Kartedipora, gugatan yang ajukan para penģgugat ini sebenarnya sudah kedaluarsa sebab batas akhir persoalan sengketa itu hanya 1×24 jam saja.
Namun karena panitia menghargai para penggugat sehingga kasusnya diselesaikan melalui mediasi dengan harapan semua persoalan dapat diselesaikan elalui forum mediasi ini. (nad)
Discussion about this post