KALAMANTHANA, Penajam – Entah apa yang ada di benah Rh (45). Tengah malam, sekitar pukul 22.00 Wita, Minggu (22/10) itu, dia duduk-duduk di depan rumahnya. Tiba-tiba, polisi datang, menggeledah, dan membawanya.
Rh adalah seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Malam itu, dia dicokok aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU karena kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Penangkapan Rh berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Jenebora, yang mencurigai salah satu rumah di kawasan tersebut karena diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskoba PPU langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 22.00 Wita, polisi melihat seorang wanita sedang duduk di depan rumah tersebut dengan gerak gerik mencurigakan. Hal itu ditindaklanjuti langsung dengan penggeledahan rumah, hingga ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di ruang tamu.
“Selain narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, kami juga menemukan barang bukti lain berupa 16 plastik C-tik, satu plastik warna hitam, dan satu unit handphone,” kata Kasat Reskoba PPU Iptu Tri Riswanto.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, Rh dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (myu)
Discussion about this post