KALAMANTHANA, Sukabumi – Sepasang kekasih, Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian, kini bisa menikmati sehidup-semati. Bukan di rumah, melainkan penjara.
Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana atas seorang ibu rumah tangga pada Juni 2024.
“Menyatakan terdakwa satu, Neng Anggi Anggraeni dan terdakwa dua Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana,” kata ketua majelis hakim, Andi William didampingi dua anggota, Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, Kamis 14 Februari 2025.
“Maka dari itu kami menjatuhkan hukuman pidana hukuman kurungan penjara seumur hidup,” tambahnya.
Vonis atau putusan hukuman penjara seumur hidup tersebut langsung disambut haru oleh keluarga yang hadir dalam persidangan.
Isak tangis anak dan keluarga dari korban tak terbendung, bahkan beberapa dari mereka melakukan sujud syukur setelah hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terpidana.
Pasangan kekasih pelaku pembunuhan hanya bisa tertunduk lesu saat mengetahui bahwa keduanya harus menjalani sisa umurnya di balik jeruji besi, akibat ulah yang mereka lakukan yakni melakukan pembunuhan berencana kepada Lili, seorang IRT yang baru dikenal dan hendak membantu memberikan pinjaman uang kepada Neng Anggi dan Wahyu.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut pasangan kekasih ini dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Usai pembacaan vonis, kuasa hukum terdakwa Budi Setiadi akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.
Adapun alasannya, tim kuasa hukum terpidana menilai hakim dalam memutuskan kasus ini ada tekanan dari pihak keluarga korban sehingga pihaknya menganggap tidak adil. (*)
Discussion about this post