KALAMANTHANA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS pada Pilkada Barito Utara 2024. Siapa saja yang berhak memilih?
Dua tempat pemungutan suara yang bakal melakukan PSU Pilkada Barito Utara, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, adalah TPS 01 Kelurahan Melayu di Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken di Kecamatan Teweh Baru.
Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sebenarnya menggugat agar PSU bisa diselenggarakan di empat TPS. Dua TPS lainnya adalah TPS 12 Kelurahan Melayu dan TPS 01 Desa Karendan, Kecamatan Lahei.
Tapi, gugatan atas dua TPS, yakni TPS 12 Kelurahan Melayu dan TPS 01 Desa Karendan, tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Lalu, siapa yang berhak melakukan pencoblosan ulang pada Pilkada Barito Utara 2024?
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan, menyebutkan bahwa peserta PSU adalah mereka yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan, yang sama dengan pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (dilakukan) dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan,” katanya di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Dalam perhitungan sementara, PSU sendiri nantinya akan diikuti sekitar 1.000 pemilih. Setidaknya itu yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kedua TPS tersebut.
Pada Pilkada Barito Utara 2024, TPS 01 Kelurahan Melayu, tercatat memiliki DPT sebanyak 437 pemilih.
Baca Juga: Ini Tujuh Poin Putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilkada Barito Utara
Saat penghitungan suara pada pencoblosan awal, pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo mendapatkan 280 suara, sementara Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya 149 suara.
Namun, setelah penghitungan ulang, angka tersebut berubah. Gogo-Hendro mendapatkan 281 suara, sementara Agi-Sastra tetap di posisi 149.
Sementara di TPS 04 Desa Malawaken, jumlah DPT yang tercatat adalah 568 pemilih. Saat pencoblosan, yang menggunakan hak suaranya adalah 388 pemilih, terdiri dari 382 DPT ditambah 6 DPK.
Hanya saja, pada pelaksanaan pencoblosan lalu, sejumlah 186 orang di antaranya tak menggunakan hak pilih. Hal itu, menurut keputusan MK, karena terjadi peselisihan menyangkut kartu identitas pemilih yang tak terbawa. (*)
Discussion about this post