KALAMANTHANA, Muara Teweh – Siapa Bupati Barito Utara periode 2025-2030? Sebanyak 186 orang ini akan menentukan.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS pada Pilkada Barito Utara 2024.
Dua tempat pemungutan suara yang bakal melakukan PSU Pilkada Barito Utara, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, adalah TPS 01 Kelurahan Melayu di Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken di Kecamatan Teweh Baru.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan, menyebutkan bahwa peserta PSU adalah mereka yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan, yang sama dengan pencoblosan pada 27 November 2024 lalu.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (dilakukan) dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan,” katanya di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Dalam perhitungan sementara, PSU sendiri nantinya akan diikuti sekitar 1.000 pemilih. Setidaknya itu yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kedua TPS tersebut.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Mencoblos di PSU Pilkada Barito Utara? Ini Jumlahnya
DPT yang tercatat di TPS 01 Kelurahan Melayu adalah sebanyak 437 pemilih. Sedangkan di TPS 04 Desa Malawaken tercatat sebanyak 568 pemilih.
Sekitar 1.000 pemilih itu yang akan menentukan siapa Bupati-Wakil Bupati Barito Utara 2025-2030 melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) bulan depan.
Tapi, yang paling menentukan, adalah 186 pemilih yang akan mencoblos di TPS 04 Desa Malawaken. Perannya akan lebih krusial dibandingkan seluruh pemilih lainnya.
Sebagian di antara 186 pemilih itu, pada Pilkada Barito Utara 2024, bukan tak hendak menyalurkan aspirasinya. Mereka, saat itu, harus pulang mengambil identitas diri, setelah sampai di TPS.
Alih-alih ke TPS untuk menyalurkan aspirasinya, mereka memilih tidak lagi datang ke bilik suara. Sebagian besar sudah kembali menjalani aktivitas sehari-hari, terutama ke ladang.
Berbeda dengan pemilih lain di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken yang sudah melakukan pencoblosan. Apapun alasannya, mereka sudah menyalurkan hak suaranya.
Apakah pemilik hak suara di luar 186 orang tersebut akan bertahan dengan pilihan terdahulu, masih bisa diperdebatkan. Bisa saja mereka bertahan atau mengubah pilihan karena berbagai hal.
Maka, bola liar penentu siapa Bupati-Wakil Bupati Barito Utara 2025-2030 itu, akan lebih banyak ditentukan di TPS 04 Desa Malawaken. Siapa yang akan dipilih oleh 186 pemilih yang belum sempat menggunakan hak suaranya. (*)
Discussion about this post