KALAMANTHANA, Palangka Raya – Selain Brigadir Anton Kurniawan Setianto, terdakwa kasus penembakan Budiman Arisandi lainnya adalah Muhammad Haryono.
Muhammad Haryono juga sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis 6 Maret 2025. Dia didakwa dengan berkas terpisah dari Anton Kurniawan Setianto.
Dalam sidang dengan terdakwa Anton Kurniawan Setianto, jaksa penuntut umum membeberkan bagaimana awal keterlibatan Heri, nama alias Muhammad Haryono.
Saat itu, sebut jaksa dalam dakwaannya, Anton Kurniawan Setianto yang mengetahui ada peminat mobil jenis pikap Daihatsu Gran Max, pada Selasa 26 November 2024 itu menghubungi Heri melalui handphone.
Heri sendiri dikenal Anton karena pernah bekerja di Polresta Palangka Raya. Dia pernah menjadi pekerja harian lepas di Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya.
Baca Juga: Kubu Brigadir Anton Ngaku Tembak Sopir Ekspedisi, Tapi…..
Saat kasus ini terjadi, Heri tak lagi bertugas di Polresta Palangka Raya. Dia sudah kembali ke profesi awalnya, yakni menjadi pengemudi mobil taksi online.
Melalui pembicaraan handphone itu, Anton mengajak Heri untuk mencari mobil yang diinginkan calon pembeli itu.
“Om, temenin mau nggak? Mau cari mobil,” sebut Anton kepada Heri.
Heri yang mengenal Anton saat bekerja harian lepas di Polresta Palangka Raua, balik bertanya. “Kemana?” ujarnya.
Anton tak menjawab dengan pasti. Dia hanya berujar, “Wes toh, ada rezeki buat anak bojo,” katanya.
Baca Juga: Inilah Bisnis Mobil Bodong yang Membawa Anton Habisi Sopir Ekspedisi
Heri pun menyetujui ajakan Anton. Di benaknya sudah terbayang akan mendapatkan pembagian uang.
Keduanya bersepakat jika Heri yang mengendarai mobil. Adapun mobil yang digunakan adalah Daihatsu Sigra KH 1202 EQ milik Anton.
Adapun mobil yang dikendarai Heri dan digunakannya untuk taksi online, diantarkan ke baraknya di Jalan Tangkasiang.
Dari situlah, keduanya menyusuri sebagian jalanan di Palangka Raya, terutama Jalan Tjilik Riwut. Dari sana pula, keduanya akhirnya bertemu mobil Daihatsu Gran Max yang terparkir di pinggir jalan dan dikemudikan Budiman Arisandi sebagai pengemudi ekspedisi.
Suryansyah Halim, kuasa hukum Anton, mengakui kliennya memang telah menembak korban. Tapi, dia membantah adanya motif pencurian seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Yang ingin kami buktikan adalah alasan sebenarnya di balik penembakan ini. Sesuai keterangan klien saya, mereka tidak berniat mencuri atau mengambil mobil korban,” tegasnya.
Menurut keterangan pengacara, kedua terdakwa awalnya hanya mencari kendaraan yang tidak sesuai dengan data di aplikasi e-Tilang dan bermaksud meminta uang damai dari pemilik kendaraan. (mit)
Discussion about this post