KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ru (51) tak bisa berkutik. Saat kantongnya dirogoh polisi, ditemukan kantong snack. Isinya bukan snack, melainkan sabu-sabu.
Ru pun diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dia diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Cantik.
Penangkapan Su dilakukan di Jalan Murjani, tepatnya di depan Subur Ban, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya. Dia ditangkap pada Jumat 7 Maret 2025 siang.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang akan terjadi di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan,” kata Agung Wijaya Kusuma kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.
Baca Juga: 13 Paket Sabu-sabu Bawa Penghuni Barak dari Menteng Ini ke Rutan Polresta Palangka Raya
Sekitar pukul 14.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Pria tersebut kemudian diketahui sebagai Ru.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 4,99 gram yang dibungkus tisu putih dan dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi KH 3228 TP, serta STNK kendaraan tersebut.
“Barang bukti ini ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terlapor. Ia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambah Agung Wijaya Kusuma.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polresta Ini Ikut Jualan Sabu-sabu, Ini Akibatnya
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan angka peredaran narkoba,” tambahnya. (*)
Discussion about this post