KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara makin serius saja. Panitia Khusus (Pansus) RTRW sudah menyelenggarakan rapat dengan DPRD Kalimantan Tengah.
Dipimpin Wakil Ketua II Aception, sejumlah anggota DPRD Barut mendatangi Palangka Raya. Mereka antara lain Taufik Nugraha, Wardatun Nur Jamilah, Fernando, Henny Rosgiaty, Mustofa Joyo Muhtar, dan Siti Nur Jamilah.
Rapat RTRW Barito Utara yang berlangsung Jumat (16/12) langsung dipimpin Artaban, Ketua Komisi D DPRD Kalteng, dan Aception. Rapat juga dihadiri Ketua Komisi B Borak Milton, anggota Komisi D, dan instansi terkait dari Kantor Gubernur Kalteng.
Inti pembahasan, menurut Aception, adalah sinkronisasi RTRW Provinsi Kalteng dan RTRW Kabupaten Barut, terutama terkait perbatasan Provinsi Kalteng-Kalimantan Timur. Selain itu, juga soal perbatasan Barut dengan kabupaten tetangga seperti Murung Raya, Kapuas, Barito Selatan, dan Kotawaringin Barat.
Kepada KALAMANTHANA, Aception menyampaikan hasil rapat pembahasan dengan DPRD Kalteng adalah RTRW Provinsi Kalteng sudah diberlakukan dan mendapat persetujuan DPRD Provinsi sesuai Perda No 5 Tahun 2015. “Selanjutnya DPRD Barut segera mengadakan pembahasan tentang RTRW Barut dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurutnya, rapat juga menyepakati tentang perubahan kawasan merupakan ranahnya kabupaten. Tapi, DPRD atau Pemerintah Daerah Kabupaten Barut beserta masyarakat, suka atau tidak suka dalam pembentukan RTRW Kabupaten harus menyesuaikan dengan RTRW Provinsi.
Untuk mempercepat RTRW Kabupaten, DPRD Barut harus menyusun pansus tentang perbatasan dengan didampingi pakar sesuai keahliannya. Khusus untuk perbatasan baik kabupaten dan provinsi agar cepat selesai sesuai kesepakatan masyarakat setempat.
Pada kesempatan itu Taufik Nugraha meminta agar secepatnya jalan Muara Teweh-Benangin diperbaiki. Karena banyak titik jalan yang rusak akibatnya lalu lintas baik barang maupun perjalanan terhambat.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini menyampaikan rapat pansus dengan DPRD provinsi akan dilaksanakan lagi pada bulan Pebruari 2017. “Harapan saya secara umum,perlu kerja maksimal Pansus DPRD atau Pemda supata RTRW Kabupaten secepatnya rampung agar perusahaan yang akan menginvestasikan usahanya di Barut tidak ragu-ragu degan status lahan,” tambahnya. (atr)
Discussion about this post