KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Berkas kasus pencurian uang gaji karyawan PT GAL senilai Rp1,9 miliar yang dilakukan oleh orang dalam sendiri hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas. Terlambatnya pelimpahan itu disebabkan karena berkas perkaranya displit menjadi tiga berkas untuk masing terangkanya.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin JS menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menyelesaikan berkas perkaranya karena berkas displit menjadi tiga berkas sehingga prosesnya agak lama.
Baru satu berkas pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada SF, sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan. Sementara berkas lainnya masih dalam proes penyelesaian dan masih banyak yang harus dilengkapi. Setelah semuanya lengkap baru dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami sendiri inginnya cepat rampung, namun karena masih ada berkas yang harus dilengkapi sehingga kami harus melengkapinya terlebih dulu,” papar Wiwin, Minggu (18/12/2016).
Dikatkan, pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan semua berkas perkaranya untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Tapi hingga kini belum karena masih dlam proses penyelesaian.
“Mohon doa nya dari teman-teman semua agar kami dapat segera menyelsaikan kasus ini dengan cepat tanpa aral dan kendala,” ucap Wiwin.
Pemisahan berkas perkara ini dilakukan karena masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya. “Pemisahan berkas perkaranya perlu dilakukan karena masing-masing tersangka dikenakan dengan pasal yang berbeda,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tiga orang tersangka pelaku kasus pencurian sebanyak tiga kantong plastik berisikan uang sekitar Rp1,9 miliar untuk pembayaran gaji karyawan milik PT Globalindo Agro Lestari di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang raib di ruang Kepala Tata Usaha (KTU) perusahaan tersebut, Rabu (7/9) siang lalu berhasil diringkus, Rabu (26/10).
Tiga tersangka yang semuanya merupakan karyawan PT GAL ini diringkus di tiga lokasi berbeda jeda waktu yang tidak terlalu lama, Rabu (26/10). Mereka adalah TF (29) sopir di PT GAL yang merupakan warga Desa Mantangai RT 1 Kecamatan Mantangai, kemudian MF (37) juga sopir PT GAL yang merupakan warga Jalan Patih Rumbih Blok C Kelurahan Manyahi Kecamatan Mantangai dan SF (39) krani PT GAL yang merupakan warga Desa Bungai Jaya RT 5 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Dalam kasus ini TF disinyalir sebagai otak pencurian. Kasus pencurian ini pun telah direncanakan, dimana TF awalnya meminjam kunci asli ruang KTU PT GAL kepada office boy, kemudian memotonya menggunakan handphone.
Dia pun setelah itu mencetak atau menduplikat sendiri kunci ruang KTU tersebut. Berbekal kunci duplikat itulah, aksi pencurian uang gaji karyawan sebesar Rp1,9 miliar itu berhasil mereka lakukan.
Akibat perbuatannya, TF dan MF akan dijerat pasal 362 jo 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian SF dikenakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (nad)