5.476 Petugas Dikerahkan Awasi Proses Pilkada Kalteng

Penulis: sun167  •  Rabu, 06 Juni 2018 | 13:51:06 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Sebanyak 5.476 personil dikerahkan untuk melakukan pengawasan sekaligus mengawal proses-proses Pilkada serentak di 11 kabupaten/kota.

Adapun rinciannya terdiri dari 3 orang Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota masing-masing 3 orang berjumlah 33, Panwas kecamatan 3 orang ditiap kecamatan yang berjumlah 107 Kecamatan, 1.200 Pengawas Lapangan (PPI) di tingkat desa untuk 1.200 desa, dan 3.922 orang untuk 3.922 TPS.

Hingga saat ini sudah dilaksanakan pelantikan sekaligus bimtek bagi 2.406 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dalam minggu ini akan dilantik sebanyak 1.251 PTPS.

"Dengan jumlah personel tersebut, diharapkan pengawasan bisa lebih optimal, meski masih bisa saja kurang jika melihat kondisi geografis dan jumlah pemilih,"kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Selasa (5/6).

Untuk itu ia juga berharap partisipasi masyarakat turutserta melakukan pengawasan, sebagaimana Bawaslu membuka duri dengan penguwasan partisipatif oleh masyarakat.

Ia menekankan, PTPS merupakan ujung tombak dalam pengawasan Pemilu. Terutama di setiap tempat pemungutan suara khususnya pada saat pencoblosan. Sebab itu PTPS harus jujur, adil dan profesional.

Tak lupa kembali diingatkan kepada semua pihak terutama pasangan calon (paslon) dan timnya untuk tidak melakukan pelanggaran, yang justru bisa merugikan paslon sendiri. Terlebih tidak lama lagi akan memasuki masa tenang dan pencoblosan pada 27 Juni.

Setidaknya ada beberapa pelanggaran yang bisa saja justru merugikan paslon, seperti money politic atau politik uang sebagaimana yang diatur dalam pasal 73 ayat (1) UU nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

UU tersebut berbunyi, calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

Sementara pada ayat (2) dinyatakan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai paslon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Meski belum sampai pada rekomendasi sebagaimana yang diatur pada ayat (2) tersebut, setidaknya hingga saat ini kami mencatat ada 23 laporan dan 22 temuan terkait pelanggaran pemilihan di l1 kabupaten/ kota"ujarnya.

Pelanggaran tersebut, terdiri dari 3 kasus pidana, yakni 1 di Pulang Pisau terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) dan 2 di Kapuas terkait politik uang. Kemudian 9 kasus pelangaran administrasi, pelanggaran hukum lainnya 11 serta bukan kategori pelanggaran berjumlah 13 kasus. (tva)

Reporter: sun167
Back to top