KALAMANTHANA- Tamiang Layang, Wajib pajak kendaraan bermotor dikabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, yang masih belum membayar kewajibannya mencapai 30 persen.
Ha tersebut diungkapkan Plt kepala kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samast) Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Daerah (UPT PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Kalteng Sarles, beberapa hari yang lewat.
“Sebenarnya kita sudah memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak, dengan cara pengiriman surat melalui kantor pos, kepada pemilik kendaraan yang macet pajaknya atau terlambat dibayar,” ujarnya.
Untuk administrasi pembayaran pajak di kantor Samsat cukup mudah, masyarakat hanya membawa persyaratan lengkap yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, surat kendaraan bermotor dan biaya administrasi sesuai jenis kendaraannya.
“Kalau persyaratannya sudah lengkap, hanya butuh waktu lima sampai menit sudah selesai, sdangkan untuk mengganti plat nomor kendaraan bermotor, pengurusannya membutuhkan waktu sekitar dua puluh lima menit, namun untuk platnya menunggu waktu hingga enam bulan karena pembuatan plat itu sendiri Kita lakukan di Palangka Raya di sini belum ada mesinnya,” jelas Sarles.
Selama ini pihak samsat juga nenggunakan pelayanan kepada masyarakat melaui mobil Samsat keliling untuk menjangkau masyarakat di kecamatan.
Namun kendala yang dihadapi menurut Sarles adalah minimnya anggaran dan personil. Pegawai yang di miliki pada saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) 5 orang dan dari tenaga kontrak 3 orang. Idealnya pegawai 10 sampai 15 orang.
"Saya berharap kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, agar sekiranya memiliki kesadaran, untuk membayar pajak kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-undangan-undangan, karena pada dasarnya pajak itu digunakan pemerintah untuk pembangunan daerah", pungkas Sarles.
Kepada pemilik kendaraan bermotor, dihimbau agar sekiranya dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu, sebab bila terlambat 1 sampai 14 Hari keterlambatan, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari pokok pajak dan keterlambatan perbulannya ditambah untuk perbulannya akan dikenakan tambahan sebanyak 2% hingga 48%. (afa).