Ramai Isu Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PTPR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Terlantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Penulis: admin2020  •  Minggu, 27 Juli 2025 | 12:32:58 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta - Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PTPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jonahar Menegaskan bahwa penetapan objek Penertiban Tanah terlantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki Kriteria berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus HGU dan HGB. Saat ini, penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum,” ucap Jonahar.

Dikatakannya, aturan penerbitan tanah dengan HGU dan HGB dibuat berbeda dengan penerbitan tanah Hak Milik. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penerbitan apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Baca Juga: BPN Murung Raya Bagikan Sertipikat PTSL Tahun 2025 untuk Kecamatan Murung

Penertiban objek tanah Hak Milik menjadi tanah telantar berbeda dengan ketentuan objek tanah HGB dan HGU. Tanah Hak Milik hanya dapat diteritbkan jika tanah tersebut dikuasai pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan, dikuasai pihak lain tanpa hubungan hukum selama 20 tahun berturut-turut, dan/atau tidak terpenuhi fungsi sosialnya.

Jonahar mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya, dipergunakan sesuai peruntukannya, dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

“Tujuan utama kebijakan penertiban kawasan dan tanah telantar bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Tegasnya. (sly)

Reporter: admin2020
Back to top