KALAMANTHANA, Palangka Raya — Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Daerah Pemilihan III, Arif Norkim, mendesak Pemerintah Kota untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang menimpa SMPN 7 Palangka Raya di Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.
Dalam pernyataannya usai melakukan reses di kantor Kelurahan Sabaru, Arif mengungkapkan bahwa sebagian lahan sekolah masih dikuasai oleh oknum masyarakat, sehingga status legalitasnya belum sepenuhnya jelas. Ia menilai kondisi ini sebagai ancaman serius terhadap kelangsungan pendidikan dan pembangunan daerah.
“Masalah sengketa lahan ini harus disikapi serius. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa buruk bagi masyarakat dan menghambat pembangunan,” tegas Arif, Selasa (19/8).
Ia menekankan bahwa sekolah merupakan sektor vital yang tidak boleh terganggu oleh konflik agraria. Status lahan yang belum tuntas berpotensi menghambat pengembangan fasilitas pendidikan dan aktivitas belajar mengajar.
Arif meminta Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui camat dan lurah, untuk segera duduk bersama dan mencari solusi konkret. Menurutnya, penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas agar tidak menjadi hambatan dalam pembangunan jangka panjang.
“Soal legalitas lahan, ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan tata kelola aset pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya langkah proaktif dari seluruh pemangku kepentingan agar aset-aset publik, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan, tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.
“Bagaimana bisa lahan sekolah justru dikuasai oleh oknum masyarakat? Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” tutupnya. (Mit).