KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, secara resmi membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini digelar atas prakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kader Posyandu melalui penguasaan 25 keterampilan dasar di bidang kesehatan. Kader juga diharapkan mampu memberikan edukasi dan layanan kesehatan dasar kepada ibu hamil, ibu pasca melahirkan, balita, serta keluarga, sekaligus memahami 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan utama penyelenggaraan Posyandu.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 20–22 Agustus 2025, dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol PP, serta Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebanyak 250 kader Posyandu dari 13 kabupaten dan 1 kota mengikuti kegiatan ini, dengan masing-masing daerah mengirimkan 17 peserta. Berdasarkan laporan panitia, 217 peserta telah hadir, sementara sisanya masih dalam perjalanan dari daerah yang berjarak jauh seperti Kotawaringin Barat, Murung Raya, dan Barito Utara.
Dalam sambutannya, Aisyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader yang hadir dan menegaskan bahwa kader Posyandu merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
“Kader Posyandu merupakan ujung tombak yang dengan penuh pengabdian senantiasa hadir di tengah masyarakat. Melalui peningkatan kapasitas ini, saya berharap para kader semakin siap menjalankan tugasnya dan mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat secara langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Aisyah juga menekankan bahwa Posyandu kini telah mengalami transformasi signifikan. Tidak lagi hanya berfokus pada kesehatan, Posyandu kini menjadi pusat pelayanan masyarakat lintas sektor sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal.(Sly).