DPRD Kotim Revisi Perda Hak Keuangan, Dorong Efisiensi dan Akuntabilitas

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Senin, 11 Agustus 2025 | 15:51:39 WIB

KALAMANTHANA, Sampit — DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan. Pengantar Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-27 masa sidang III tahun 2025, Senin (11/8/2025).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Suprianto, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 18 Tahun 2017. “Perubahan ini penting agar regulasi daerah tetap sinkron dengan aturan nasional, sehingga pelaksanaan tugas DPRD berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Substansi perubahan mencakup penambahan fasilitas sarana dan prasarana reses, pelibatan staf sekretariat dalam kegiatan reses, serta penguatan peran DPRD dalam kegiatan seperti sosialisasi Program Legislasi Daerah (Prolegda), pembahasan Raperda, dan wawasan kebangsaan. Dalam kegiatan tersebut, anggota dewan dapat bertindak sebagai narasumber, moderator, atau pembahas, dan berhak atas honorarium sesuai ketentuan.

Raperda juga mengatur lebih rinci peran staf ahli dan tenaga ahli dalam perjalanan dinas, serta penyesuaian tunjangan dan remunerasi berdasarkan standar APBD dan nilai UMK. Aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran turut diperkuat untuk memastikan efisiensi dan profesionalisme kerja lembaga legislatif.

“Jika Perda tidak segera disesuaikan, akan timbul ketidaksinkronan dengan regulasi pusat yang bisa berujung pada ketidakpastian hukum dan sanksi administratif,” tegas Suprianto.

Ia berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama eksekutif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kotim untuk dilanjutkan ke tahap penetapan. “Tujuannya bukan semata soal hak, tapi bagaimana mendukung kinerja DPRD secara optimal dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top