DPRD Soroti Rendahnya Pajak Reklame, Pemerintah Diminta Tegas

Penulis: Editor Kalamanthana 25  •  Jumat, 19 September 2025 | 08:14:48 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Realisasi pajak reklame di Kota Palangka Raya hingga 30 Agustus 2025 baru mencapai 35,40 persen dari target Rp2,75 miliar. Kondisi ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak reklame. Padahal, potensi reklame di Kota Cantik cukup besar karena banyak dimanfaatkan pelaku usaha untuk promosi.

“Target pajak reklame penting untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD), tapi yang tak kalah penting adalah penegakan aturan. Pemerintah harus lebih aktif menindak pelanggaran reklame yang tidak sesuai ketentuan atau tidak membayar pajak,” tegas Hap, Kamis, (18/9/2025).

Ia menambahkan, penataan reklame demi menjaga keindahan kota harus sejalan dengan upaya peningkatan PAD. Untuk itu, dibutuhkan sinergi kuat agar setiap reklame yang terpasang benar-benar memberikan kontribusi nyata.

“Kami akan terus mengawal optimalisasi PAD melalui pengawasan, sehingga target pajak reklame bisa tercapai tanpa mengganggu iklim usaha di kota,” katanya.

DPRD Palangka Raya berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk taat membayar pajak sekaligus menjaga estetika kota Palangka Raya sebagai Kota Cantik. (Mit).

Reporter: Editor Kalamanthana 25
Back to top